keepgray.com – Polda Metro Jaya terus mendalami laporan terkait dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Terbaru, Polda Metro Jaya menerima pelimpahan empat laporan serupa dari sejumlah Polres, sehingga total terdapat lima laporan yang kini ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa pelimpahan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses penyelidikan. Menurutnya, seluruh laporan yang masuk memiliki pokok perkara yang sama, yakni berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong hingga penghasutan.
“Ada empat Polres, di DKI dan beberapa Polres lainnya. Total ada lima laporan. Satu yang di Kamneg, empat yang di Polres termasuk yang di Jaksel,” ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa penyatuan proses penyelidikan ini dilakukan untuk mempermudah penanganan kasus, mengingat rangkaian peristiwa yang sedang didalami memiliki kesamaan, yaitu terkait penghasutan yang diatur dalam Pasal 160 KUHP dan penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU ITE.
Namun, Ade Ary belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai jadwal pelaksanaan gelar perkara kasus ini. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. “Mohon waktu, ini masih dilakukan pendalaman,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Jokowi sebelumnya telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah teregister dan ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dengan jerat Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam laporannya, Jokowi menyertakan sejumlah barang bukti, termasuk 24 objek media sosial yang diduga terkait dengan penyebaran tuduhan ijazah palsu. Rivai Kusumanegara, pengacara Jokowi, menjelaskan bahwa dari 24 objek media sosial tersebut, terdapat lima orang yang diduga terlibat dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K.