keepgray.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengoordinasikan pemblokiran lebih dari 4.000 rekening yang diduga terkait dengan dua tersangka judi online (judol) berinisial OHW dan H, yang sebelumnya ditangkap oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada awal Mei 2025. Koordinasi ini merupakan bagian dari upaya bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang melibatkan OJK, Polri, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa OJK mendukung penuh langkah hukum terhadap dua bos judi online tersebut. “Terkait dengan rencana pemblokiran rekening, OJK melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri dan PPATK terkait rekening-rekening yang digunakan oleh pelaku yang jumlahnya cukup banyak mencapai lebih dari 4.000 rekening,” ujar Friderica pada Minggu (25/5), seperti dikutip dari Antara. Ia menambahkan bahwa penangkapan kedua bos judol ini penting karena terbukti terlibat dalam pengoperasian aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.
Penangkapan OHW dan H diumumkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 7 Mei lalu, sebagai bagian dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online. Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada menjelaskan bahwa kedua tersangka berperan mendirikan dan menjalankan perusahaan cangkang di bidang teknologi informasi.
Melalui anak perusahaan PT A2Z ST, yakni PT TGC, kedua tersangka memfasilitasi transaksi pembayaran dari 12 situs judi online, termasuk ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, 888Togel, AquaSlot, NXS17, Gopek138, PSGslot, dan HGS77, dengan menggunakan payment gateway dan teknologi digital.
Dalam operasi penangkapan tersebut, kepolisian berhasil menyita uang sebesar Rp530,05 miliar yang tersebar di 4.656 rekening dari 22 bank, dengan nilai objek Rp250,55 miliar. Selain itu, 197 rekening milik para tersangka di delapan bank juga telah diblokir. Aparat juga menyita obligasi senilai Rp276,5 miliar dan empat unit mobil, yang terdiri dari satu unit Mercedes Benz dan tiga unit BYD. Upaya penegakan hukum dan pemblokiran rekening ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas aktivitas judi online dan pencucian uang yang merugikan masyarakat.