3 WN Aus Jadi Tersangka Penembakan di Bali

keepgray.com – Polda Bali telah menetapkan tiga warga negara (WN) Australia sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan satu orang dan melukai satu orang lainnya di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kabupaten Badung, Bali. Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya menyatakan bahwa ketiga tersangka adalah eksekutor dalam kasus ini.

Ketiga tersangka tersebut adalah Tupou Pasa Midolmore (37), Coskunmevlut (23), dan Darcy Francesco Jenson (37). Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang dikumpulkan oleh penyidik. Daniel menjelaskan bahwa tersangka Darcy Francesco diduga sebagai perencana penembakan, sementara dua tersangka lainnya berperan sebagai eksekutor di lokasi kejadian. Ketiga tersangka baru tiba di Bali pada Selasa (17/6) malam.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3), Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Badung.

Penyidik masih mendalami motif dari penembakan ini. Daniel menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan pemeriksaan silang dan mengembangkan fakta-fakta yang ada untuk mengungkap motif sebenarnya.

Sebelumnya, dua WNA Australia menjadi korban penembakan di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (14/6) dini hari. Akibatnya, Zivan Radmanovic tewas, sementara Sanar Ghanim mengalami luka-luka. Penembakan tersebut disaksikan oleh istri korban Zivan Radmanovic, GJ, dan istri Sanar, Daniela. Zivan Radmanovic ditembak di dalam toilet kamar mandi, sedangkan Sanar Ghanim ditembak di dalam kamar.