27 Operator Kabel Laut Belum Setor Laporan KKPRL

keepgray.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengingatkan para pemegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), khususnya yang bergerak di bidang Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL), untuk segera menyampaikan laporan tahunan mereka. KKP telah menyiapkan surat peringatan (SP) pertama bagi 27 pemegang KKPRL SKKL yang belum memenuhi kewajiban ini.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, menyampaikan bahwa laporan tahunan ini krusial untuk memantau perkembangan pemanfaatan ruang laut. Masa berlaku KKPRL hanya dua tahun jika tidak diikuti dengan perizinan berusaha. Hal ini diungkapkan dalam siaran pers resmi KKP di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Kewajiban penyerahan laporan tahunan diatur dalam Peraturan Menteri KP 28/2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang Laut. Keterlambatan atau kegagalan dalam menyerahkan laporan tahunan KKPRL akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta per hari, sesuai dengan Peraturan Menteri KP No 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Bidang Kelautan dan Perikanan.

Doni menekankan bahwa penerbitan KKPRL harus diikuti dengan produktivitas agar iklim usaha di ruang laut berjalan optimal dan berkelanjutan. Laporan tahunan juga menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa kegiatan usaha di ruang laut sesuai dengan koordinat yang telah disepakati.

“Tujuannya bukan untuk mempersulit, justru dengan adanya laporan tahunan, kami dapat mengetahui jika ada kendala yang dihadapi pelaku usaha, sehingga kami bisa menjembatani penyelesaiannya. Kami ingin perizinan yang dikeluarkan menghasilkan produktivitas,” ujar Doni.

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, menambahkan bahwa sejak tahun 2020, telah diterbitkan 50 dokumen KKPRL khusus untuk penggelaran SKKL. Saat ini, beberapa pengajuan penerbitan KKPRL untuk kegiatan serupa sedang dalam proses.

Mekanisme penggelaran SKKL diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut, dan Kepmen KP No 77 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Kepmen KP No. 42 Tahun 2022 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pendirian dan/atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut.

“Penataan pemanfaatan ruang laut ini sangat penting untuk memastikan tidak ada tumpang tindih aktivitas di ruang laut. Penyampaian laporan tahunan KKPRL menjadi krusial agar kami dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap KKPRL yang telah diterbitkan,” ungkap Fajar.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, mengungkapkan bahwa dari 50 KKPRL untuk kegiatan penggelaran SKKL, 27 di antaranya belum atau terlambat menyerahkan laporan tahunan. KKP tengah memproses pengiriman surat peringatan pertama kepada para pemegang KKPRL yang tidak taat.

“Setelah SP-1 akan ada SP-2. Jika masih belum ada itikad baik dari para pemegang KKPRL untuk menyerahkan dokumen laporan tahunan, tentu penegakan sanksi administratif akan kami ambil,” tegas Sumono.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya telah menyatakan bahwa dengan adanya KKPRL, pemerintah dapat mengatur setiap kegiatan di laut agar tidak tumpang tindih, baik antar-pelaku usaha, kehidupan sosial masyarakat, maupun keberlanjutan ekosistem laut.