2 WNI Ditahan di LA Imbas Kebijakan Imigrasi Trump

keepgray.com – Dua Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan di Los Angeles, Amerika Serikat, terkait kebijakan imigrasi pemerintahan Donald Trump. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan tengah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memberikan pendampingan kekonsuleran.

Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Yudha Nugraha, mengungkapkan kedua WNI tersebut berinisial ESS (53), seorang perempuan, dan CT (48), seorang pria. ESS ditangkap karena status ilegalnya, sementara CT ditahan karena catatan pelanggaran narkotika dan illegal entry.

“KJRI Los Angeles saat ini sedang berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk akses pendampingan kekonsuleran bagi kedua WNI tersebut,” kata Yudha, Selasa (10/6/2025).

Pemerintah Indonesia, lanjut Yudha, terus memantau situasi di Los Angeles. WNI yang berada di AS diimbau untuk menghindari tempat keramaian.

“Bagi WNI yang memiliki rencana perjalanan ke AS, agar memastikan penggunaan visa yang valid dan sesuai peruntukannya serta mengantisipasi pemeriksaan imigrasi yang lebih ketat saat ketibaan di bandara di AS,” imbaunya.

Aksi protes terhadap kebijakan imigrasi Presiden AS Donald Trump tengah berlangsung di Los Angeles. Pemerintah AS telah mengerahkan 2.000 pasukan Garda Nasional untuk meredam demonstrasi tersebut. Gedung Putih menyatakan pengerahan pasukan ini bertujuan untuk meredakan “pelanggaran hukum” menyusul aksi protes yang terkadang disertai kekerasan terkait penegakan hukum imigrasi.