2 Bulan, Polresta Bogor Bekuk 56 Tersangka Narkoba & Miras

keepgray.com – Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 56 tersangka dalam operasi yang digelar selama dua bulan, dari April hingga Mei 2025. Puluhan tersangka ini terlibat dalam berbagai kasus, mulai dari narkoba, obat-obatan terlarang, hingga produksi minuman keras (miras) ilegal.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Indra Ranudinakta, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengungkap 45 tempat kejadian perkara (TKP) selama periode tersebut. “Dari pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan 56 tersangka. Sebanyak 51 kasus terkait narkoba, dan 5 kasus lainnya merupakan industri rumahan (home industry) miras jenis ciu,” jelas AKBP Indra pada Senin (9/6/2025).

Dari 51 kasus narkoba yang terungkap, sebagian besar tersangka berperan sebagai kurir. Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut.

“Dari 51 kasus narkoba itu rata-rata pengedar. Barang bukti yang sudah diamankan yaitu jenis sabu 360,74 gram, tembakau sintetis 556,18 gram, ganja 127 gram, obat G 57.418 butir psikotropika 2.791 butir ekstasi,” ungkapnya.

Selain kasus narkoba, polisi juga menggerebek sebuah pabrik ciu ilegal. Dari lokasi tersebut, petugas menyita ratusan jeriken kosong dan berisi miras, ciu kemasan siap edar, serta alat pengukur kadar alkohol.

“Dari pengedar pabrik ciu sendiri, kita mengamankan gudang miras pertama 120 jeriken kosong ukuran 30 liter, 130 jeriken berisi ciu ukuran 30 liter, 1 jeriken arak bali, 1.159 botol ciu, 100 botol arak bali, 2.000 botol kosong untuk kemasan arak bali, 10.000 tutup botol berbagai warna, 3 set alat pengukur alkohol, 3 galon kosong, serta 3 buah ember,” bebernya.

Menurut Indra, omzet harian dari industri rumahan ciu ini mencapai sekitar Rp 6 juta, dengan wilayah peredaran di seluruh Kota Bogor. Para tersangka memanfaatkan media sosial untuk memasarkan produk ilegal mereka.

Para tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan. “Ancaman pidana dari para tersangka pertama, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, Undang-Undang RI Nomor 17 tentang Kesehatan. Ketiga, Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Terakhir, Pasal 204 ayat 1 Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 56 KUHP, serta Pasal 137 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18,” pungkasnya.