keepgray.com – Setiap tanggal 18 Juni diperingati sebagai Hari Internasional untuk Melawan Ujaran Kebencian, sebuah momentum global untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya ujaran kebencian yang mengancam perdamaian, persatuan, dan martabat manusia.
Peringatan ini, yang diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2021, mendorong partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk negara, masyarakat sipil, dan individu, dalam memerangi penyebaran kebencian, baik di ruang publik maupun digital.
Hari Internasional untuk Melawan Ujaran Kebencian ditetapkan melalui Resolusi Majelis Umum PBB A/RES/75/309 pada Juli 2021. Peringatan ini didasarkan pada Strategi dan Rencana Aksi PBB tentang Ujaran Kebencian yang diluncurkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB pada 18 Juni 2019.
PBB melihat ujaran kebencian sebagai ancaman yang berkembang pesat, terutama di era digital. Ujaran kebencian berpotensi memicu kekerasan, diskriminasi, hingga kejahatan terhadap kemanusiaan. Peringatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen global dalam melawan intoleransi dan ekstremisme berbasis kebencian.
Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres, menyatakan bahwa tujuan utama peringatan ini meliputi peningkatan kesadaran publik tentang bahaya ujaran kebencian, mendorong tindakan nyata untuk mencegah dan menangkalnya, menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh digunakan untuk menyebarkan kebencian terhadap kelompok lain, dan mengedepankan pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam menangani ujaran kebencian.
Peringatan ini dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti menggelar forum diskusi, lokakarya, atau kegiatan edukatif tentang bahaya ujaran kebencian; melibatkan pemuda, guru, pemuka agama, dan komunitas lokal dalam kampanye damai; menyebarkan pesan-pesan positif dan toleransi melalui media sosial atau saluran komunitas; serta mendorong kebijakan nasional dan lokal yang mendukung upaya pencegahan ujaran kebencian, tanpa melanggar hak kebebasan berpendapat.
Hari Internasional Melawan Ujaran Kebencian menjadi pengingat akan tanggung jawab setiap individu dalam menjaga ruang sosial yang sehat, menghargai perbedaan, dan mencegah kekerasan berbasis ujaran.