keepgray.com – Hari Purbakala Nasional diperingati setiap tanggal 14 Juni, dan tahun ini merupakan peringatan yang ke-112. Hari ini memperingati berdirinya lembaga kepurbakalaan pertama di Indonesia yang diinisiasi oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1913.
Peringatan Hari Purbakala Nasional bukan hanya sekadar seremonial, tetapi juga sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya pelestarian warisan budaya bangsa. Sejarah panjang lembaga kepurbakalaan di Indonesia menunjukkan betapa krusialnya upaya menjaga dan merawat situs serta benda peninggalan masa lalu sebagai bagian dari identitas nasional dan sarana pembelajaran lintas generasi.
Kesadaran akan pelestarian peninggalan purbakala di Indonesia sebenarnya sudah muncul sejak masa kolonial. Menurut situs Kemendikbudristek, minat terhadap objek-objek purbakala telah ada sejak abad ke-18, meskipun awalnya bersifat individual. Seiring berjalannya waktu, aktivitas ini berkembang menjadi kegiatan kolektif yang dilakukan oleh kelompok-kelompok pemerhati sejarah dan peninggalan kuno.
Puncak dari perkembangan ini terjadi pada tahun 1913, ketika Pemerintah Hindia Belanda secara resmi membentuk lembaga kepurbakalaan melalui Surat Keputusan Nomor 62 tertanggal 14 Juni 1913. Lembaga ini diberi nama Oudheidkundige Dienst in Nederlandsch-Indie atau Jawatan Purbakala di Hindia Belanda, yang menjadi tonggak awal bagi institusionalisasi kegiatan pelestarian benda dan situs purbakala di Nusantara.
Setelah Indonesia merdeka, pada tahun 1951, beberapa jawatan purbakala digabungkan menjadi Dinas Purbakala. Dua tahun kemudian, lembaga ini untuk pertama kalinya dipimpin oleh seorang tokoh pribumi, R. Soekmono, seorang arkeolog terkemuka. Lembaga ini kemudian berganti nama menjadi Lembaga Purbakala dan Peninggalan Nasional (LPPN), sebagai manifestasi kemandirian bangsa dalam mengelola warisan budayanya sendiri.
Perubahan terus berlanjut, termasuk restrukturisasi organisasi pada tahun 1975 yang memisahkan fungsi pelestarian dan penelitian menjadi Direktorat Sejarah dan Purbakala (DSP) serta Pusat Penelitian Purbakala dan Peninggalan Nasional (P4N). Perlindungan hukum juga diperkuat, mulai dari peraturan era kolonial hingga menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Lembaga pengelolanya kini berkembang menjadi Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman (DPCBP) serta jaringan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) di berbagai daerah.
Ada berbagai cara untuk memperingati Hari Purbakala Nasional, baik secara individu maupun kolektif. Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan antara lain:
1. **Kunjungan ke Situs Cagar Budaya atau Museum:** Mengajak keluarga atau komunitas mengunjungi situs bersejarah atau museum arkeologi setempat untuk edukasi dan meningkatkan apresiasi terhadap peninggalan purbakala.
2. **Diskusi atau Webinar Kepurbakalaan:** Mengikuti atau menyelenggarakan diskusi dengan akademisi, arkeolog, atau pegiat sejarah untuk membahas peran cagar budaya dalam pembangunan karakter bangsa.
3. **Pameran Artefak atau Karya Seni Bertema Sejarah:** Mengadakan pameran temporer yang menampilkan artefak, lukisan, karya seni, atau kerajinan tangan yang terinspirasi oleh peninggalan purbakala.
4. **Lomba Edukatif Bertema Cagar Budaya:** Menyelenggarakan lomba menulis, menggambar, membuat video dokumenter, atau kuis seputar sejarah dan arkeologi bagi siswa dari berbagai jenjang pendidikan.
5. **Kampanye Media Sosial:** Memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan informasi tentang pentingnya pelestarian cagar budaya, misalnya dengan membuat konten edukatif atau membagikan pengalaman kunjungan ke situs purbakala.