keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 11 unit mobil dan 2 unit sepeda motor terkait penyidikan kasus suap pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Seluruh kendaraan tersebut, setelah dipantau di halaman Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (26/5/2025), kini telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Rampasan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, untuk disimpan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa total 13 kendaraan ini merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik selama empat hari. Penggeledahan tersebut menyasar tujuh lokasi rumah di wilayah Jabodetabek serta satu lokasi di Gedung Kemnaker.
Daftar kendaraan yang disita KPK dalam kasus suap TKA Kemnaker meliputi:
**Mobil:**
1. BMW Type Z3 Merah
2. BMW Type 3201 Putih
3. Honda Civic Abu-abu
4. Wulling Airev Pink
5. Wulling Airev Putih
6. Honda Brio Merah
7. Honda HRV Hitam
8. Mitsubishi Xpander Hitam
9. Innova Hitam
10. Mitsubishi Pajero Dakar Hitam
11. Honda WRV Abu-abu
**Motor:**
1. Vespa Primavera Biru
2. Honda ADV Putih
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang sedang diusut KPK ini terkait dengan praktik suap dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing yang terjadi selama periode 2020-2023. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyatakan bahwa oknum pejabat di Kemnaker diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi terhadap para calon tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia. Modus yang digunakan adalah pemungutan atau pemaksaan untuk memberikan sesuatu, sebagaimana diatur dalam Pasal 12e dan/atau penerimaan gratifikasi Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.