keepgray.com – Sebanyak seratus narapidana kasus narkoba kategori risiko tinggi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Sabtu (14/6/2025).
Kasubdit Kerjasama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menyatakan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba di Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan). “Total sudah sekitar 1000 warga binaan telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum dan Maximum Security, dalam kurun kepemimpinan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dilaksanakan Bapak Dirjen Pemasyarakatan,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (15/6/2025).
Proses pemindahan melibatkan 200 personel pengawal, termasuk Direktur Pengamanan Intelijen dan Direktur Kepatuhan Internal, serta bekerja sama dengan Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Sumatera Utara. Menurut Rika, langkah ini bertujuan untuk mewujudkan zero peredaran narkoba di dalam lapas.
Rika menjelaskan bahwa pemindahan narapidana ke Nusakambangan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), melalui proses penyidikan, penyelidikan, dan asesmen. Ia berharap para narapidana tidak akan mengulangi tindak pidana serupa.
“Target yang kami ingin capai adalah berkurang hingga zero peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan yang juga berdampak ke masyarakat,” imbuhnya. Selain itu, warga binaan yang dipindahkan diharapkan dapat mengubah perilakunya menjadi lebih baik setelah menjalani pengamanan dan pembinaan yang tepat di Lapas Nusakambangan.
Rika menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan bertujuan agar narapidana menyadari kesalahan mereka dan tidak mengulanginya, serta tidak memberikan pengaruh negatif terhadap lingkungan lapas. “Tidak ada ampun untuk itu, berkali-kali Pak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan seperti itu, zero narkoba dan HP adalah harga mati,” pungkasnya.