keepgray.com – Polres Cianjur terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku pemerkosaan gadis di bawah umur yang merupakan warga Kecamatan Sukaresmi. Identitas kedua pelaku yang kini buron telah dikantongi oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menyatakan bahwa petugas telah disebar untuk menangkap kedua pelaku yang diketahui bekerja di luar kota. Sebelumnya, sepuluh pelaku telah berhasil ditangkap tanpa perlawanan di beberapa lokasi berbeda.
“Keduanya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur, bahkan kami sudah mengantongi identitas dan tempat mereka bekerja. Saat ini petugas sudah disebar. Lebih baik menyerahkan diri,” ujar Tono, seperti dilansir Antara, Sabtu (12/7/2025).
Tono menambahkan, petugas sempat mendatangi rumah pelaku, namun keduanya tidak berada di tempat karena sedang bekerja di Jakarta dan Bogor. Pengejaran langsung dilakukan dengan harapan pelaku dapat segera ditangkap atau menyerahkan diri.
Dari sepuluh pelaku yang telah ditangkap, empat di antaranya masih di bawah umur dan berstatus pelajar, sementara enam lainnya adalah orang dewasa. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Cianjur.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sebelumnya, AKP Tono menjelaskan bahwa para pelaku melakukan tindak perkosaan secara bergiliran di sejumlah lokasi berbeda selama empat hari berturut-turut. Korban kemudian pulang ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Korban yang bernama Mawar (16), pertama kali diperkosa oleh empat pemuda di sebuah rumah di kawasan Puncak pada tanggal 19 Juni. Keesokan harinya, 20 Juni, korban diserahkan kepada dua pelaku lain yang melakukan hal serupa.
Selanjutnya, kedua pelaku tersebut menyerahkan korban kepada enam pelaku lainnya pada 21-22 Juni. Korban dibawa ke sebuah vila di kawasan Cipanas, di mana ia diperkosa secara bergiliran oleh keenam pelaku tersebut.