keepgray.com – Peringatan 1 Muharam 2025 atau Tahun Baru Islam akan jatuh pada akhir Juni 2025, tepatnya pada peringatan 1447 Hijriah. Lantas, apakah 1 Muharam 2025 termasuk tanggal merah?
Merujuk pada SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Tahun Baru Islam 1447 H/2025 M atau 1 Muharam 2025 ditetapkan sebagai tanggal merah. Peringatan 1 Muharam 2025 jatuh pada tanggal 27 Juni.
Libur peringatan 1 Muharam 2025 berdekatan dengan libur akhir pekan sehingga termasuk long weekend. Berikut tanggal-tanggalnya:
* Jumat, 27 Juni 2025: Libur Tahun Baru Islam 2025
* Sabtu, 28 Juni 2025: Libur akhir pekan
* Minggu, 29 Juni 2025: Libur akhir pekan
Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan jatah cuti tahunan supaya masa liburan lebih panjang, dengan rekomendasi tanggal sebagai berikut:
* Kamis, 26 Juni 2025: Rekomendasi cuti
* Jumat, 27 Juni 2025: Libur Tahun Baru Islam 2025
* Sabtu, 28 Juni 2025: Libur akhir pekan
* Minggu, 29 Juni 2025: Libur akhir pekan
Setelah libur panjang peringatan 1 Muharam 2025 atau Tahun Baru Islam, masih ada beberapa tanggal merah hingga bulan Desember, yaitu:
**Libur nasional**
* Minggu, 17 Agustus 2025: Peringatan Proklamasi Kemerdekaan (HUT RI)
* Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
* Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
**Cuti bersama**
* Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus
Terdapat perbedaan ketentuan mengenai cuti bersama antara ASN dengan pegawai/karyawan. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan. Sementara itu, berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja mengurangi jatah cuti tahunan.